Pengertian
1.
Pengertian Perusahaan
Hukum dagang merupakan hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Istilah “perusahaan” baru kemudian
timbulnya, sedangkan sebelum itu yang lazim ialah istilah “perdagangan”.
Telah diuraikan bahwa istilah “perdagangan” dalam
KUHD dihapus, diganti dengan istilah “perusahaan”. Jika pengertian perdagangan
dapat ditemukn dalam pasal-pasal 2 sampai 5 (lama) KUHD, sebaliknya pengertian
“perusahaan” tidak terdapat dalam KUHD. Hal ini memang sengaja dilakukan oleh
pembentuk undang-undang, tidak mengadakan penafsiran resmi dalam KUHD, agar
pengertian perusahaan dapat berkembang baik sesuai dengan gerak langkah dalam
lalu-lintas perusahaan sendiri. Terserah pada ilmiah dan juriprudensi tentang
perkembangan selanjutnya. Mengenai pengertianperusahaan ini dalami;lmiah
terdapat beberapa pendapat, yang penting diantaranya ialah :
1) menurut
pemerintah Belanda, yang pada waktu membacakan “memorie van toelichting”
rencana undang-undang “Wetboek van Koophandle” di muka Parlemen, menerangkan
bahwa yang disebut “perusahaan” ialah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan
secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu
dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri);
2) menurut Prof.
Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus
menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara
memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan
perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini Molengraff memandang perusahaan dari
sudut “ekonomi”;
3) menurut Polak,
baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang
laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Di sini Polak memandang perusahaan dari sudut “komersiil”. Sudut pandang ini
adalah sama dengan Molengraff, tetapi unsur pengertian perusahaan adalah lain.
Pengertian perusahaan menurut molengraff mempunyai enam unsur, sedangkan
menurut Polak cukup dua unsur.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- 2. Hukum Perusahaan
Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk
hukum perusahaan ialah Hukum Perusahaan. Hukum Perusahaan merupakan
pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah
dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum
tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan
dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan-peraturan
hukum yang masih baru. Apabila hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lex
specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lex generalis,
demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.
- 3. Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan definisi-definisi perusahaan yang
telah dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang menjadi unsur-unsur
perusahaan yaitu :
- Badan usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan
perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti Perusahaan Dagang
(PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT),
Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Koperasi. Hal ini
dapat diketahui melalui akta pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris,
kecuali koperasi yang akta pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan
oleh pejabat koperasi.
- Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian,
perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang dapat dirinci sebagai berikut :
- Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
- Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.
- Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.
- Terus menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan
secara terus menerus, artinya sebagai mata pencaharian, tidak insidental, dan
bukan pekerjaan sambilan.
- Bersifat tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak berubah
atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. Jangka
waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau surat ijin
usaha, misalnya 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun.
- Terang-terangan
Terang-terangan artinya ditujukan kepada dan
diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan
oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Bentuk terang-terangan ini dapat
diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama dan merek perusahaan, surat izin
usaha, surat izin tempat usaha, dan akta pendaftaran perusahaan.
- Keuntungan dan atau laba
Istilah keuntungan atau laba adalah istilah
ekonomi yang menunjukkan nilai lebih (hasil) yang diperoleh dari modal yang
diusahakan (capital gain). Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu
menggiinakan modal, dengan modal perusahaan diharapkan keuntungan dan atau laba
dapat diperoleh karena tujuan utama dari perusahaan adalah memperoleh
keuntungan.
- Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan, setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai kewajiban dan hak-hak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa subjek
hukum perusahaan bisa berupa perorangan atau badan hukum, objeknya bisa berupa
benda berwujud atau benda immaterial, dan hubungan hukumnya berasal dari
perikatan karena perjanjian atau undang-undang
- B. Sumber-sumber Hukum Perusahaan
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada
aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan,
yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
- Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi
undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun
masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD
1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang
Hukum Dagang) ,KUH Perdata. Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub
mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus
dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
Perundang-undangan lain yang menjadi sumber
hukum:
- Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
- PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,
- Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
- Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,
- Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,
- Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,
- Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
- Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
- Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
- Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6 Tahun 1982,
- Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,
- Lain-lain.
- Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut
dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan
kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat
tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat
kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui
perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui
penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan
pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena
secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak
tersebut.
- Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang
dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum,
terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban.
Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas
kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
- Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang
tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti
pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak
tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang
telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan
dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan.
Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) Perbuatan yang
bersifat perdata
2) Mengenai hak
serta kewajiban yang harus dipenuhi
3) Tidak
bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
4) Diterima oleh
semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis
dan patuh
5) Menerima dari
berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
terimakasih sudah berbagi ini sangat bermanfaat, tetap semangat dalam menulis..
BalasHapusjangan lupa kunjungi Mencari Solusi Atas Krisis Penegakan Hukum Indonesia dg Penyehatan Penegakan Hukum Berkeadilan